Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyusun Peraturan Daerah (Perda) Penataan Pasar guna menjawab persoalan terkait pasar mulai dari pasar tradisional, modern, swalayan, pertokoan, minimarket, hingga pusat perbelanjaan sekelas mall.
"Kita punya 12 pasar tradisional dan beberapa mall, swalayan, pasar modern serta minimarket tapi sejauh ini kita tidak punya peraturan yang membahas kaitan itu," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar di Cikarang, Rabu.
Baca juga: DPRD Bekasi dorong percepatan revitalisasi Pasar Sukatani (video)
Aturan yang dimaksud mulai dari penyesuaian jarak antara satu pasar dengan yang lain, tata letak bangunan, hingga proses perijinannya. Di Rancangan Perda ini, pihaknya telah membuat kajian berkaitan dengan hal itu.
Sunandar mengatakan saat ini rancangan naskah akademik pembuatan Perda Penataan Pasar yang telah disusun sudah diberikan kepada Dinas Perdagangan untuk dipelajari.
"Setelah itu, baru kami serahkan kepada Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca juga: 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi ikuti vaksinasi COVID-19 (video)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan penyusunan rancangan naskah akademik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar hanya saja jika ke depan diperlukan penyesuaian dan perubahan, pihaknya akan melakukan revisi dengan catatan tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Karena ini perda inisiatif dari Komisi II jadi naskah akademik kami yang susun. Kami masih menunggu apakah ada perubahan atau penyesuaian dari dinas terkait. Setelah itu baru diserahkan ke Bapemperda untuk kemudian dibentuk panitia khusus," ucapnya.
Baca juga: DPRD Bekasi desak pemerintah prioritaskan program penanggulangan banjir
Dia juga belum dapat memastikan kapan rancangan peraturan daerah terkait penataan pasar ini akan disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna.
"Soal ini saya belum tahu yang penting draf dokumen rancangan perda sudah ada di kita. Tinggal nanti disesuaikan saja dengan jadwal yang ada," kata dia.
DPRD Kabupaten Bekasi menyusun Perda Penataan Pasar
Rabu, 7 April 2021 20:32 WIB
Kita punya 12 pasar tradisional dan beberapa mall, swalayan, pasar modern serta minimarket tapi sejauh ini kita tidak punya peraturan yang membahas kaitan itu.