Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka layanan pengaduan terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada lampu jalan yang padam atau rusak.
"Warga bisa ikut aktif melapor bila mendapati PJU padam melalui nomor 021-8834964," kata Kepala Bidang PJU Dinas Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi Karya Sukmajaya di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, jalan yang gelap selain berpotensi kecelakaan juga mengundang terjadinya tindak kejahatan di lingkungan Kota Bekasi.
"Jika ada lingkungan yang minim penerangan, dikhawatirkan menjadi daerah target pelaku tindak kejahatan," katanya.
Menurut dia nomor telepon layanan pengaduan itu terkoneksi langsung ke kantor PJU Kota Bekasi dan akan direspons secara cepat oleh tim pengawas PJU.
"Pada tahun ini kita sudah memiliki petugas piket yang akan intensif mengawasi PJU di 12 kecamatan agar pemeliharaan lampu jalan lebih terpantau," katanya.
Menurut dia, petugas piket itu berjumlah 12 orang setiap harinya yang akan mulai bertugas pada April 2015 menyusuri setiap jalan di Kota Bekasi.
"Masing-masing petugas akan mendapatkan uang tambahan jika mendapat jatah piket malam itu," ujarnya.
Para petugas piket diwajibkan menyisir lampu PJU dan akan diberikan uang tambahan sebesar Rp90.000 per hari dan Rp125.0000 pada akhir pekan dan hari libur.
Pemkot Bekasi Buka Layanan Pengaduan PJU Rusak
Sabtu, 28 Maret 2015 12:55 WIB
Warga bisa ikut aktif melapor bila mendapati PJU padam melalui nomor 021-8834964."