Depok, 16/3 (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan membongkar delapan bangunan liar (Bangli) di Jalan Raya Bogor atau tepatnya di depan polsek Cimanggis.
"Kami sudah mengingatkan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Gandara Budiana, di Depok, Jumat.
Menurut dia pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan liar tersebut.
"Paling lambat akhir bulan Maret ini mereka harus membongkar bangunannya sendiri, jika tidak kami akan melakukan pembongkaran paksa," katanya.
Ia mengatakan keberadaan bangunan liar tersebut selain tidak mempunyai izin karena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tentang Bangunan dan Retribusi Ijin Mendirikan juga melanggar garis sepadan jalan (GSJ).
Bangunan tersebut katanya juga melanggar ketertiban umum. Aktivitas di dalam bangunan tersebut juga menganggu ketertiban masyarakat.
"Jadi banyak yang dilanggar pendirian bangunan tersebut untuk itu perlu dibongkar," ujarnya.
Untuk itu Gandara berharap agar pemilik bangunan membongkar sendiri karena berada di atas kali.
Ia mengakui sepanjang Jalan Raya Bogor tersebut banyak berdiri bangunan liar di atas kali untuk itu ia meminta masyarakat bersabar untuk menertibkan bangunan liar tersebut.
"Tentunya kita bertahap dalam menertibkan bangunan liar. Prioritas yang dilakukan pemerintah adalah untuk membuat turap dan perbaikan kali, untuk itu harus bersih dari bangunan liar," katanya.
Gandara juga berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain membantu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik bangunan liar yang biasanya dijdaikan tempat usaha.
"Dinas lain seharusnya bersinergi untuk memikirkan tempat bagi mereka untuk berusaha kembali," ujarnya.
Selain itu katanya untuk menjaga ketertiban harus dilibatkan pihak kelurahahn dan kecamatan untuk mengawasi adanya bangunan di pinggir sungai.
Sebelumnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok juga telah menertibkan 27 bangunan liar permanen di kawasan Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis.
Sebagian besar bangunan tersebut adalah toko furniture, bengkel dan rumah makan. Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah no. 14 tahun 2001 tentang Ketertiban Umum dan Perda no. 3 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ini merupakan instruksi dari pimpinan untuk menertibkan bangunan liar," katanya.
Bangunan liar tersebut menggunakan garis sempadan jalan sehingga menggangu ketertiban umum terutama dalam berllau lintas.
Selain itu, para pemilik bangunan juga tidak pernah membayar retribusi ke Pemerintah Kota Depok. "Bila Pemrov Jakarta sudah melakukan antisipasi dengan membongkar bangli dan mengamankan anak jalanan, Depok pun melakukan hal serupa," tandas Gandara.
Dinas Satpol PP Kota Depok sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan hingga tiga kali. ?Kami sudah peringatkan sejak setahun lalu,? ujarnya.
Pihaknya meminta pemilik bangunan agar membongkar secara sukarela. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, bangunan tersebut masih juga bertengger.
Feru L
Bangunan Liar di jalan Raya Bogor Akan Dibongkar
Jumat, 16 Maret 2012 16:31 WIB
bangunan-liar-di-jalan-raya-bogor-akan-dibongkar