Depok, 5/7 (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat gagal menertibkan bangunan liar di sepanjang rel kereta di Kelurahan Beji Kecamatan Beji.
"Untuk menghindari terjadinya bentrokan tersebut maka kami memberikan waktu bagi para penghuni satu minggu untuk melakukan pembongkaran sendiri," kata Kapolsek Beji Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Widodo yang menengahi adu mulut antara Satpol PP dan penghuni bangunan liar ketika akan dilakukan pembongkaran di Depok, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga sempat berkomunikasi dengan salah satu petinggi PT KAI, Ahmad Sudjadi melalui telepon yang didengar oleh semua pihak.
"PT KAI juga menegaskan kalau para penghuni bangunan liar tersebut tidak mengantongi izin," katanya.
Koordinator paguyuban, Junaidi Sembiring menyambut baik usulan kapolsek asalkan Satpol PP mau menunggu surat dari PT KAI. Ia berharap bila dilakukan pembongkaran tidak pilih kasih, pembongkaran harus dilakukan sampai ke Stasiun Depok Baru. "Jangan hanya kami saja yang dibongkar," ujarnya
Para penghuni bangunan liar tersebut siap melakukan perlawanan jika tempat tinggal mereka digusur paksa. "Kalau tetap memaksa melakukan pembongkaran, maka akanada pertumpahan darah," tegasnya.
Sedangkan juru bicara penghuni bangunan liar, Muchsin mengakui sudah diberi tahu akan adanya penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Depok sejak lama.
Tetapi para penghuni bukannya memindahkan barang-barang mereka, malah mengirimkan surat ke Dinas Satpol PP yang isinya menolak rencana pemerintah. "Kami jelas menolak penggusuran tersebut," katanya.
Dikatakannya bahwa warga penghuni pinggir rel telah mendapat rekomendasi dari PT KAI untuk mendirikan bangunan di sepanjang rel kereta. "Kita mengantongi izin dari PT KAI," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Gandara Budiana mengatakan, pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan bangunan liar untuk memindahkan sendiri barang-barangnya atau dipindah secara paksa.
Menurut dia, seluruh bangunan yang berdiri di sepanjang rel kereta api ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tentang Ketertiban Umum. "Kami tidak perlu mendapat penjelasan dari PT KAI, mereka sudah jelas-jelas melanggar perda," jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap akan melaksanakan pembongkaran, dapat atau tidak dapat izin dari PT KAI. "Yang mempunyai kewenangan adalah pemerintah kota," tegasnya.
Feru L
Pemkot Depok Gagal Tertibkan Bangunan Liar
Kamis, 5 Juli 2012 10:17 WIB
pemkot-depok-gagal-tertibkan-bangunan-liar