Purwakarta (ANTARA) - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang kegiatan hiburan pada perayaan 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk kegiatan hiburan Agustusan tidak boleh dulu. Karena pasti mengundang kerumunan massa," kata Bupati, di Purwakarta, Senin.
Baca juga: Bupati Purwakarta imbau pembagian daging kurban langsung ke rumah-rumah
Ia mengaku saat ini tengah menyiapkan surat edaran baru mengenai hal tersebut. Nantinya, surat edaran itu akan langsung disebar ke setiap kecamatan dan desa di sekitar Purwakarta.
"Jadi pihak kecamatan atau desa yang akan langsung menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai larangan kegiatan hiburan Agustusan itu," katanya.
Anne menyampaikan hal itu karena biasanya kegiatan hiburan Agustusan selalu digelar dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Purwakarta tersisa sembilan orang
Menurut dia, wabah virus corona saat ini masih mengancam. Karenanya, jelas tidak elok jika masyarakat masih menggelar kegiatan yang bisa mengundang massa di situasi seperti pandemi seperti saat ini.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak dulu menggelar satu acara yang bisa membuat kerumunan.
Baca juga: Pemkab Purwakarta berupaya pulihkan geliat perekonomian sektor UMKM
Bupati juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19, karena harus diakui kalau saat ini masih ada penyebaran virus corona.
Bupati Purwakarta larang kegiatan hiburan Agustusan saat pandemi COVID-19
Senin, 3 Agustus 2020 19:48 WIB
Untuk kegiatan hiburan Agustusan tidak boleh dulu. Karena pasti mengundang kerumunan massa.