Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020.
Ketua Divisi Teknis KPU setempat Kasum Sanjaya, di Karawang, Selasa, mengatakan, verifikasi faktual tersebut dilakukan dengan menurunkan ratusan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga: KPU Karawang distribusikan APD untuk 309 petugas PPS
Baca juga: KPU Karawang melanjutkan tahapan Pilkada 2020
Ia mengatakan, petugas PPS yang melakukan verifikasi faktual datang dengan menggunakan alat pelindung diri yang sebelumnya telah didistribusikan. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut dia, selama di lapangan, petugas PPS akan memverifikasi 108.578 dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Endang dan Asep Agustian.
"Verifikasi faktual itu dilakukan selama 14 hari, mulai 29 Juni sampai 12 Juli 2020," katanya.
Baca juga: DPRD Karawang minta pemda perhatikan kebutuhan anggaran Pilkada
Untuk sementara ini, kata dia, sesuai dengan laporan yang diterima dari lapangan, verifikasi faktual itu berjalan dengan lancar, meski petugas PPS menggunakan alat pelindung diri lengkap.
"Hari ini, dalam monitoring pelaksanaan verifikasi faktual di 309 desa/kelurahan, berjalan dengan lancar. Tidak ada kendala," katanya.
KPU Karawang lakukan verifikasi faktual pasangan calon jalur perseorangan
Selasa, 30 Juni 2020 22:08 WIB
Verifikasi faktual itu dilakukan selama 14 hari, mulai 29 Juni sampai 12 Juli 2020.