Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap enam orang dan menetapkan mereka menjadi tersangka dalam kasus penyerangan yang dilakukan orang tidak dikenal dan anggota ormas terhadap anggota klub otomotif.
Kepolisian setempat menyatakan pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 23.00 WIB, belasan OTK dan oknum ormas itu melakukan penyisiran atau sweeping terhadap klub otomotif yang tengah nongkrong dan berkumpul di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi. Akibat penyerangan itu, anggota klub motor yang tengah kopi darat terkena bacokan senjata tajam dari oknum tersebut dan harus mendapatkan perawatan instensif di Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin H Kota Sukabumi.
"Kami sudah menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku tindak penyerangan itu dan menetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat salah satu oknum anggota ormas di Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada Antara, Minggu.
Bahkan, belasan OTK yang menggunakan kendaraan Toyota Rush bernomor polisi K 315 HA dan Lotus B 453 GAF juga dilaporkan melakukan penyerangan terhadap anggota klub motor yang tengah nongkrong dan kopdar di Jalan Bayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, dan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Dari belasan orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan itu, hanya enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan salah satu oknum ormas itu dikenal sebagai tokoh ormas di Sukabumi.
Karena tidak bisa menerima rekan-rekannya menjadi korban penganiyaan dan pembacokan, puluhan pecinta otomotif yang tergabung dan Komunitas Otomotif Sukabumi bermaksud melakukan pembalasan dengan mendatangani Mako Polres Sukabumi Kota. Namun, aksi balas dendam tersebut bisa diredam oleh pihak kepolisian yang menyiagakan ratusan anggotanya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa para tersangka untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab OTK dan oknum ormas ini melakukan penyerangan terhadap klub motor yang ada di Sukabumi," tambah Hari.
Sementara itu, Ketua KOS Ujang Dani mengatakan pihaknya tidak terima dengan ulah OTK dan oknum ormas itu yang secara membabi buta melakukan penyerangan terhadap klub motor. Karena tidak semua klub motor adalah berandalan bermotor, apalagi mereka menyerang klub otomotif yang berada di bawah binaan Polres Sukabumi Kota.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku, agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Seharusnya untuk membasmi berandalan bermotor ini bisa berkoordinasi dahulu dengan pihak kepolisian," tambahnya.
Dari tangan pelaku penyerangan, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis golok dan samurai. Rencananya, para tersangka akan ditahan di Polda Jabar. "Saat ini kondisi keamanan di wilayah hukum kami sudah kondusif pascapenyerangan itu," kata Kapolres Sukabumi Kota.
Polisi tangkap enam tersangka penyerang klub motor
Minggu, 2 November 2014 13:24 WIB