Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyelamatkan anak berusia 13 tahun yang menjadi korban.
"Korban merupakan warga Aceh Besar. Korban ditemukan saat berada di sebuah hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (7/1)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol. Ade Harianto di Banda Aceh, Rabu.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan bahwa pengungkapan kasus perdagangan anak tersebut berawal dari laporan keluarga korban. Keluarga mendatangi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh melaporkan kehilangan korban pada hari Senin (6/1).
"Ibu korban yang membuat laporan sempat pingsan karena cemas memikirkan keberadaan anaknya yang tidak diketahui usai jam pulang sekolah. Setelah menerima laporan, penyidik segera bergerak cepat untuk melacak keberadaan korban," kata Kombes Pol. Ade.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Korban ditemukan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta, Selasa (7/1). Saat itu korban hendak berangkat ke Balikpapan dengan tiket pesawat dibeli orang tidak dikenal.