30 atlet diperiksa terkait penyidikan korupsi dana hibah KONI
Selasa, 9 Juni 2020 23:59 WIB
Hari ini, tim penyidik kembali memeriksa 38 orang yang diduga terkait dengan kasus ini.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan 30 atlet dan delapan panitia pelaksana sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kemenpora tahun anggaran 2017.
"Hari ini, tim penyidik kembali memeriksa 38 orang yang diduga terkait dengan kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa.
Kepada penyidik, para saksi mengklarifikasi mengenai hal-hal yang mereka ketahui tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat, dan uang pengganti transportasi kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat pada tahun 2017.
Baca juga: BPTJ perkenalkan aplikasi lacak COVID-19 bernama "L-Cov"
"Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat pada tahun 2017," katanya.
Pemeriksaan para saksi, kata Hari, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menyita 253 dokumen dan surat.
Total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK.
"Hari ini, tim penyidik kembali memeriksa 38 orang yang diduga terkait dengan kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa.
Kepada penyidik, para saksi mengklarifikasi mengenai hal-hal yang mereka ketahui tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat, dan uang pengganti transportasi kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat pada tahun 2017.
Baca juga: BPTJ perkenalkan aplikasi lacak COVID-19 bernama "L-Cov"
"Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat pada tahun 2017," katanya.
Pemeriksaan para saksi, kata Hari, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menyita 253 dokumen dan surat.
Total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK.