Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial YS memeras aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga Rp700 juta.
Polisi menahan YS dan menyita dua unit mobil mewah Toyota Alphard nopol F 1398 CE dan Porche B 1556 XD serta uang tunai Rp300 juta, dua unit handphone, dan dua buku tabungan BCA, dari tersangka.
Saat pengungkapan kasus itu di Polres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7), Rio menyebutkanpemerasan itu menimpa beberapa aparatur sipil negara dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Mereka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Bogor. Uang senilai Rp700 juta itu diserahkan para korban kepada YS sebanyak tiga kali sejak tahun 2023. Pada bulan Januari 2024 diserahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kemudian, pada April 2024, korban kembali menyerahkan Rp50 juta di wilayah Cibinong, dan pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan Rp300 juta kepada YS di Rest Area Gunungputri.
Tersangka YS yang berprofesi sebagai kontraktor ini terancam dijerat pasal 368 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)