Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, memberikan izin operasional kepada seluruh toko yang menjual bukan kebutuhan pokok atau non-sembako selama tiga setengah jam saja selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pengurangan jam operasional ini berlaku di seluruh Kota Sukabumi, sehingga toko yang bukan menjual sembako hanya boleh membuka usahanya dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Selasa.
Adapun pemberlakuan pengetatan jam operasional tersebut mulai Rabu, (13/5) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Langkah tegas ini, kata dia, terpaksa harus dilakukan Pemkot Sukabumi karena dari hasil evaluasi selama enam hari pelaksanaan PSBB, kerumunan masih terjadi di beberapa titik, khususnya di pusat perbelanjaan yakni Jalan Ahmad Yani.
Baca juga: Seluruh aktivitas warga dan pertokoan di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi akan ditutup
Menurutnya, tujuan diberlakukan PSBB ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sukabumi. Awalnya pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan warga wajib menjaga jarak dan menggunakan masker.
Tapi sayangnya, keramaian tetap terjadi di pusat perbelanjaan, sehingga pihaknya kembali melakukan evaluasi untuk melarang seluruh jenis kendaraan masuk ke Jalan Ahmad Yani. Namun peraturan itu masih dipandang sebelah mata walaupun jalan itu steril dari kendaraan, namun keramaian tetap terjadi.
Baca juga: Aktivitas ekonomi di Kota Sukabumi tetap berjalan selama PSBB
Tidak sampai itu saja Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi kembali melakukan evaluasi, akhirnya disepakati untuk memperketat dan memangkas jam operasional seluruh toko yang bukan menjual sembako.
"Jika kebijakan ini masih tidak diindahkan oleh warga maupun pengusaha dan pedagang, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melarang seluruh toko beroperasi. Awalnya kami memberikan kelonggaran agar ekonomi tetap berjalan, tapi melihat kondisi seperti ini terpaksa harus melalui langkah yang lebih tegas," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Sukabumi tutup jalan di pusat perbelanjaan kurangi keramaian saat PSBB
Di sisi lain Fahmi mengatakan dampak dari adanya pengetatan jam operasional toko tidak menutup kemungkinan pengunjung akan membludak, maka dari itu pihaknya akan memperketat penyekatan, sekaligus memberikan peringatan jika tetap berkerumun maka toko khususnya busana dan lainnya akan ditutup.
Toko nonsembako di Kota Sukabumi hanya boleh beroperasi 3,5 jam selama PSBB
Rabu, 13 Mei 2020 18:37 WIB
Pengurangan jam operasional ini berlaku di seluruh Kota Sukabumi, sehingga toko yang bukan menjual sembako hanya boleh membuka usahanya dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.