Menyoal Gugatan Terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Ke Mahkamah Konstitusi
Minggu, 26 April 2020 19:52 WIB
Pelanggar atau koruptor pengguna dana Covid-19 perlu dihukum mati sesuai UU Bencana Alam.
Jakarta (ANTARA) - Politikus PAN Amien Rais bersama 23 orang lainnya menggugat Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu tersebut dibuat pemerintah dengan alasan menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat Covid-19.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan gugatan atas Perppu tersebut merupakan hal yang sah menurut hukum. Ia menilai bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk tidak setuju dan melakukan gugatan sesuai aturan yang berlaku. "Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum sehingga, menurut saya, lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan perppu itu kemudian melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalnya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," ujar Dasco.
Dasco mengatakan bahwa selanjutnya setelah ada gugatan, keputusan berada di tangan MK. Semua masyarakat harus menerimanya. "Saya pikir itu sudah bagus. Nanti tinggal bagaimana MK melihatnya, nanti mari kita lihat sama-sama," ujar Dasco.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan beberapa pasal dalam perppu tersebut terkesan menyabotase konstitusi.
"Pasal 27 Perppu tersebut berisi aturan yang membuat pejabat pemerintah tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika mengambil kebijakan berdasarkan iktikad baik. Perppu itu juga membuat keputusan berdasarkan aturan ini tidak dapat menjadi objek gugatan ke PTUN. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 yang menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum. Di sanalah terdapat sabotase konstitusi," ujar Masinton.
Masinton mengatakan bahwa bila pandemi korona berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan belanja, dan perubahan peningkatan belanja, tidak perlu diterbitkan perppu, tetapi cukup melalui revisi UU APBN.
Menko Polhukam Mahfud Md pun mempersilakan jika Amien Rais menggugat ke MK. Di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat covid-19. ‘Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena covid-19. Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya, nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa’, kata Mahfud melalui cicitannya di akun Twitter @ mohmahfudmd.
Dukung Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Diakui atau tidak, mewabahnya Covid-19 jelas merupakan bentuk kelengahan dan antisipasi dari pihak pemerintah, karena Covid masuk ke Indonesia setelah wabah mematikan tersebut beredar dan menyebar luas di China, Korsel, Jepang, Taiwan, Nepal, India, Pakistan, Vietnam, Philipina, Singapura dan Malaysia, sehingga sebenarnya pemerintah Indonesia jika alert atau siaga dapat menerapkan lockdown atau karantina wilayah sesaat setelah beberapa negara ASEAN terpapar Covid-19, sehingga kecil kemungkinan Indonesia terkena Covid-19. Diakui atau tidak, ini jelas kesalahan kolegial di tataran eksekutif, legislatif dan yudikatif Indonesia untuk tidak bertindak cepat setelah Malaysia cs diberitakan sudah terpapar Covid-19.
Sekarang, 210 negara yang terimbas Covid-19 sama-sama kebingungan, kesabaran termasuk anggaran untuk menanganinya, termasuk APBN yang sudah mengalami defisit mendekati 6% di Indonesia.
Menyadari "ancaman serius kedepan" yaitu merebaknya ketegangan sosial, kekesalan sosial, frustasi sosial, penurunan daya beli masyarakat, defisit anggaran yang semakin kronis bahkan instabilitas keamanan akibat bertambahnya pengangguran, kemiskinan dan orang lapar akibat Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020, ditilik dari kedaruratannya maka kehadiran Perppu ini tidak dapat disalahkan, namun jika ada pasal yang dianggap membuat pembuat kebijakan tidak dapat dikenakan hukuman pidana dan perdata jelas bukan sesuai dengan semangat equality before the law dan merupakan loophole yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan abuse of power mengatasnamakan penanganan Covid-19.
Yang menarik adalah sikap yang ditunjukkan Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari FPDIP yang juga mendukung judicial review Perppu Nomer 1 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi, karena hal ini bisa membenarkan rumors yang berkembang ditengah masyarakat sekarang ini bahwa “ada hubungan tidak harmonis antara PDIP dengan Jokowi”, karena ada juga anggota DPR RI dari PDIP diberitakan menolak RUU Omnibus Law yang menyusahkan buruh dan generasi muda Indonesia dalam mencari pekerjaan di tanah kelahirannya sendiri.
Yang pasti, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 perlu didukung karena sebagai "extra ordinary attempts to tackle the current problems", namun agar tidak terjadi abuse of power dalam penggunaan anggaran negara selama Covid-19, maka perlu ada pengetatan dalam pengawasannya baik dilakukan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan tentunya melibatkan unsur civil society termasuk media massa dan last but not least, pelanggar atau koruptor pengguna dana Covid-19 perlu dihukum mati sesuai UU Bencana Alam. Semoga. (49/*).
*) Penulis adalah, Kolumnis.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan gugatan atas Perppu tersebut merupakan hal yang sah menurut hukum. Ia menilai bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk tidak setuju dan melakukan gugatan sesuai aturan yang berlaku. "Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum sehingga, menurut saya, lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan perppu itu kemudian melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalnya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," ujar Dasco.
Dasco mengatakan bahwa selanjutnya setelah ada gugatan, keputusan berada di tangan MK. Semua masyarakat harus menerimanya. "Saya pikir itu sudah bagus. Nanti tinggal bagaimana MK melihatnya, nanti mari kita lihat sama-sama," ujar Dasco.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan beberapa pasal dalam perppu tersebut terkesan menyabotase konstitusi.
"Pasal 27 Perppu tersebut berisi aturan yang membuat pejabat pemerintah tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika mengambil kebijakan berdasarkan iktikad baik. Perppu itu juga membuat keputusan berdasarkan aturan ini tidak dapat menjadi objek gugatan ke PTUN. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 yang menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum. Di sanalah terdapat sabotase konstitusi," ujar Masinton.
Masinton mengatakan bahwa bila pandemi korona berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan belanja, dan perubahan peningkatan belanja, tidak perlu diterbitkan perppu, tetapi cukup melalui revisi UU APBN.
Menko Polhukam Mahfud Md pun mempersilakan jika Amien Rais menggugat ke MK. Di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat covid-19. ‘Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena covid-19. Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya, nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa’, kata Mahfud melalui cicitannya di akun Twitter @ mohmahfudmd.
Dukung Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Diakui atau tidak, mewabahnya Covid-19 jelas merupakan bentuk kelengahan dan antisipasi dari pihak pemerintah, karena Covid masuk ke Indonesia setelah wabah mematikan tersebut beredar dan menyebar luas di China, Korsel, Jepang, Taiwan, Nepal, India, Pakistan, Vietnam, Philipina, Singapura dan Malaysia, sehingga sebenarnya pemerintah Indonesia jika alert atau siaga dapat menerapkan lockdown atau karantina wilayah sesaat setelah beberapa negara ASEAN terpapar Covid-19, sehingga kecil kemungkinan Indonesia terkena Covid-19. Diakui atau tidak, ini jelas kesalahan kolegial di tataran eksekutif, legislatif dan yudikatif Indonesia untuk tidak bertindak cepat setelah Malaysia cs diberitakan sudah terpapar Covid-19.
Sekarang, 210 negara yang terimbas Covid-19 sama-sama kebingungan, kesabaran termasuk anggaran untuk menanganinya, termasuk APBN yang sudah mengalami defisit mendekati 6% di Indonesia.
Menyadari "ancaman serius kedepan" yaitu merebaknya ketegangan sosial, kekesalan sosial, frustasi sosial, penurunan daya beli masyarakat, defisit anggaran yang semakin kronis bahkan instabilitas keamanan akibat bertambahnya pengangguran, kemiskinan dan orang lapar akibat Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020, ditilik dari kedaruratannya maka kehadiran Perppu ini tidak dapat disalahkan, namun jika ada pasal yang dianggap membuat pembuat kebijakan tidak dapat dikenakan hukuman pidana dan perdata jelas bukan sesuai dengan semangat equality before the law dan merupakan loophole yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan abuse of power mengatasnamakan penanganan Covid-19.
Yang menarik adalah sikap yang ditunjukkan Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari FPDIP yang juga mendukung judicial review Perppu Nomer 1 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi, karena hal ini bisa membenarkan rumors yang berkembang ditengah masyarakat sekarang ini bahwa “ada hubungan tidak harmonis antara PDIP dengan Jokowi”, karena ada juga anggota DPR RI dari PDIP diberitakan menolak RUU Omnibus Law yang menyusahkan buruh dan generasi muda Indonesia dalam mencari pekerjaan di tanah kelahirannya sendiri.
Yang pasti, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 perlu didukung karena sebagai "extra ordinary attempts to tackle the current problems", namun agar tidak terjadi abuse of power dalam penggunaan anggaran negara selama Covid-19, maka perlu ada pengetatan dalam pengawasannya baik dilakukan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan tentunya melibatkan unsur civil society termasuk media massa dan last but not least, pelanggar atau koruptor pengguna dana Covid-19 perlu dihukum mati sesuai UU Bencana Alam. Semoga. (49/*).
*) Penulis adalah, Kolumnis.