Proses eksekusi lahan dimulai dengan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Cikarang dilanjutkan dengan perataan rumah menggunakan alat berat. Proses tersebut terpantau kondusif dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
"Semua tahapan sudah dilalui sesuai prosedur. Meski tidak mudah tapi berjalan dengan baik," Lurah Jatimulya Charles Mardianus, Kamis.
Baca juga: BPN Bekasi bayar ganti rugi lahan terdampak Depo LRT
Baca juga: BPN Bekasi verifikasi ulang tanah depo LRT
Menurut dia eksekusi ini untuk mempercepat pembangunan Depo LRT agar selaras dengan tenggat waktu yang ditargetkan pemerintah untuk segera beroperasi pada tahun depan.
Salah satu warga yang sudah lebih dulu mendapat ganti untung dari pemerintah adalah Lenny, istri dari Amit Setiawan yang tercatat memiliki lahan seluas 3.702 meter persegi di daerah tersebut.
"Sudah (dibayarkan). Alhamdulillah semua ada manfaatnya buat kami. Semoga LRT segera beroperasi,," katanya.

Konsinyasi sendiri merupakan penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran utang/ganti rugi. Konsinyasi pembebasan lahan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: BPN Bekasi melakukan pengukuran tanah pembangunan depo
Lahan yang dikosongkan akan mulai dibangun Depo LRT Jabodebek oleh PT Adhi Karya selaku pelaksana kerja. Luas keseluruhan LRT di wilayah ini mencapai 12,22 hektar terdiri atas akses depo seluas 1,7 hektare dan area depo seluas 10,52 hektare.
LRT Jabodebek sebelumnya ditargetkan selesai pada April 2020 namun karena terkendala pembebasan lahan proyek ini ditargetkan rampung pada Juli 2021 setelah berhasil melakukan pembebasan lahan di lokasi ini. Dengan demikian masyarakat Bekasi segera merasakan kereta layang di tol Jakarta-Cikampek.