Bojonggede, Bogor (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA batal melakukan eksekusi lahan perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Desa Ragajaya Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pantauan wartawan di lokasi, sejak pagi hingga Jumat (13/3) malam tidak ada kegiatan eksekusi lahan, meski sebelumnya PN Cibinong dan PT Tjitajam sepakat melakukan eksekusi sebagian lahan GCC pada Jumat pagi.
Baca juga: PN Cibinong-PT Tjitajam sepakat eksekusi perumahan GCC Bogor dilakukan bertahap
Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektar yang saat ini dijadikan perumahan subsidi GCC itu dimiliki oleh PT Tjitajam, sedangkan PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan itu dianggap menyerobot lahan.
Sementara, Direktur Utama PT Green Construction City, Ahmad Hidayat Assegaff, mengaku belum mendapatkan bukti salinan bahwa perumahan GCC yang berdiri di lahan seluas 50 hektare itu akan diratakan oleh PN Cibinong.
"Kita hanya dapat dari WhatsApp saja, itu kan tidak sopan penyampaiannya ke kita, saya sampaikan saya apresiasi tetap kepada PN Cibinong walaupun lebih dan kurangnya," ujar Assegaff.
Baca juga: Warga GCC Bogor dapat tawaran rumah pengganti
Ia mengaku sudah menyampaikan kepada konsumen, bahwa PT Green Construction City membeli tanah yang kini sudah dibangun ribuan unit rumah itu dengan harga mahal. Maka, dirinya meminta kejelasan pada PN Cibinong agar memberikan kejelasan mengenai status lahan perumahan GCC.
"Seperti kemarin pemanggilan tapi tidak ada berita acara, tiba-tiba ada putusan untuk pengosongan," ucapnya.
Sebelumnya, PN Cibinong bersama PT Tjitajam menyepakati untuk melakukan eksekusi perumahan Green Citayam City (GCC) di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor secara bertahap.
Baca juga: Warga GCC Bogor dapat tawaran advokasi hingga relokasi
"Yang dieksekusi adalah berkaitan dengan SHGB nomor 1799, 1798, dan SHGB nomor 3. Jadi yang dieksekusi yang tidak dihuni oleh warga, karena tiga bidang tadi adalah tanah kosong," ujar Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang usai rapat koordinasi (rakor) eksekusi di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (9/3).
PN Cibinong batal eksekusi perumahan "GCC" Bogor
Jumat, 13 Maret 2020 21:48 WIB
Kita hanya dapat dari WhatsApp saja, itu kan tidak sopan penyampaiannya ke kita, saya sampaikan saya apresiasi tetap kepada PN Cibinong walaupun lebih dan kurangnya.