Bojonggede, Bogor (ANTARA) - Warga Perumahan Green Citayam City (GCC), Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapatkan tawaran rumah pengganti dari PT Tjitajam.
Tawaran itu menjelang eksekusi karena perumahannya berdiri di lahan sengketa.
“Rumah itu ditawarkan dengan diskon besar sesuai perhitungan kerugian konsumen yang tertipu pengembang,” ujar kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, Senin.
Baca juga: Warga GCC Bogor dapat tawaran advokasi hingga relokasi
Berdasar putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare yang saat ini dijadikan perumahan subsidi GCC itu dimiliki oleh PT Tjitajam.
Reynold mengatakan, syarat utama penerima program tersebut, yaitu harus merupakan konsumen GCC yang sudah melakukan akad kredit, karena statusnya sudah tercatat di bank. Ia khawatir fasilitas diskon tersebut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Sejauh ini tercatat sekitar 633 konsumen yang mengambil kredit bank. Konsumen seperti ini lebih mudah membuktikan legalitas dan kerugian berupa uang yang sudah dikeluarkannya selama ini," katanya.
Baca juga: PT Tjitajam cari solusi untuk ratusan warga GCC Bogor yang terancam digusur
Reynold berharap, pihak Bank Tabungan Negara (BTN) yang memberikan fasilitas kredit bisa mempermudah proses konsumen yang bersedia mengambil rumah pengganti dengan skema pengalihan kredit.
“BTN seharusnya bijak menyikapi opsi itu. Hitung-hitung untuk membayar kesalahan dulu sudah ceroboh tidak melaksanakan prinsip prudent mau digandeng pengembang bermasalah," tuturnya.
Sementara, bagi konsumen GCC yang membeli rumah tanpa menggunakan fasilitas perbankan, pengajuannya akan dikaji lebih teliti. Hal itu menurutnya untuk mengantisipasi adanya oknum.
Baca juga: PT Tjitajam dorong BPN bogor beri kepastian hukum warga GCC Bojonggede
Di samping itu, Reynold mengaku siap mendampingi konsumen yang belum akad kredit tapi sudah melunasi uang muka (DP) dan berdomisili di Kabupaten Bogor, untuk menggugat pihak pengembang melalui persidangan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Itu prosesnya paling lama hanya 25 hari karena persidangan sederhana, tapi harus domisili di daerah yang sama. Kita bantu konsumen mengambil uangnya kembali dari developer," kata Reynold.
Meski belum mengetahui tanggal pastinya, menurut Reynold eksekusi lahan akan dilakukan segera, setelah mematangkan komunikasi dengan PN Cibinong.
Warga GCC Bogor dapat tawaran rumah pengganti
Senin, 2 Maret 2020 22:29 WIB
Rumah itu ditawarkan dengan diskon besar sesuai perhitungan kerugian konsumen yang tertipu pengembang.