Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera menerapkan ujian praktik secara elektronik atau sistem komputerisasi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) agar penilaian petugas lebih objektif.
"Selama ini pengujian praktik SIM dilakukan secara konvensional," kata Kasatpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar di Jakarta, Jumat.
Fahri menuturkan ujian praktik bagi pemohon SIM secara komputerisasi itu bernama "electronic driving system" (e-drive) yang akan bekerja lebih objektif.
Baca juga: Smart SIM dituding sarat kepentingan bisnis, ini kata Kakorlantas
Petugas akan memasang sensor pada patok saat pemohon SIM menjalani ujian praktik mengemudi.
Saat kendaraan pemohon SIM menyentuh patok maka sensor akan mengirim tanda ke ruang kontrol untuk menginformasikan kepada petugas ujian.
"Petugas akan mengetahui pengemudi menyentuh patok sehingga terjadi kesalahan," ujar Fahri.
Baca juga: Kabupaten Bekasi jadi percontohan Satpas dan Gerai SIM di Indonesia
Fahri menambahkan, e-drive juga dapat menghitung kecepatan kendaraan saat ujian praktik pemohon SIM dengan menggunakan rumus dan perangkat lunak komputerisasi.
Ketika pemohon SIM mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tertentu maka petugas akan mengetahui "start" kecepatan dan waktu untuk mencapai ke tempat tujuan.
Baca juga: Polrestro Bekasi adakan latihan bagi pemohon SIM
Saat ini Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menerapkan ujian teori pemohon SIM secara komputerisasi.
Rencananya, peresmian praktik ujian praktik pemohon SIM dilakukan usai pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2020.
Polda Metro Jaya segera terapkan "e-drive" untuk ujian praktik SIM
Jumat, 11 Oktober 2019 13:04 WIB
Selama ini pengujian praktik SIM dilakukan secara konvensional.