Karawang, Jabar (ANTARA) - Sebanyak 32 warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang terdampak pembebasan lahan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan mendapatkan pembayaran uang ganti rugi, Selasa.
"Warga yang mendapatkan pembayaran uang ganti kerugian itu yakni lima orang pemilik tanah dan 27 orang penggarap lahan di Desa Curug, Kecamatan Klari," kata Dirut PT Jasamarga Japek Selatan Dedi Krisnariawan Sunoto di sela pembayaran uang ganti kerugian di Kantor Pertanahan Karawang.
Baca juga: Tol Japek Selatan diusulkan diganti jadi Tol Japur
Kelima pemilik lahan di Desa Curug itu mendapatkan pembayaran uang ganti kerugian sesuai luas lahan yang terkena dampak proyek jalan tol tersebut.
Dari lima pemilik lahan tersebut, paling kecil mendapatkan pembayaran uang ganti kerugian Rp248,7 juta dan paling banyak mendapatkan Rp798,7 juta.
"Kami terus dikejar target untuk menyelesaikan ganti rugi lahan yang terkena proyek Jalan Tol Japek II Selatan," katanya.
Baca juga: Pengadaan lahan Tol Japek II Selatan selesai tiga bulan mendatang
Menurut dia, pemberian uang ganti kerugian atas proyek jalan tol tersebut ditargetkan selesai pada 2020.
Selain Karawang, Jalan Tol Japek II Selatan juga melintasi daerah lain yakni Bekasi dan Kabupaten Purwakarta dengan total sepanjang 62 kilometer.
Ia juga mengatakan saat ini pengerjaan konstruksi Jalan Tol Japek II Selatan sudah mulai dilaksanakan di wilayah Sadang, Purwakarta.
Jalan tol itu rencananya akan memiliki tujuh gerbang yakni Jati Asih dan Bantargebang di Kota Bekasi, Setu dan Sukaragam di Kabupaten Bekasi, Taman Mekar dan Kutanagara di Karawang, serta Sadang, Purwakarta.
Baca juga: Jasa Marga percepat bayar pembebasan lahan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Puluhan warga Karawang terima ganti rugi lahan proyek Tol Japek II Selatan
Selasa, 8 Oktober 2019 23:30 WIB
Warga yang mendapatkan pembayaran uang ganti kerugian itu yakni lima orang pemilik tanah dan 27 orang penggarap lahan di Desa Curug, Kecamatan Klari.