Bekasi (Antara) - Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap enam tersangka pejudi domino yang meresahkan warga di Perumahan Ifi Graha, Sabtu.
"Para pelaku kita tangkap di Jalan Magelang RT 11/14, Perumahan Ifi Graha Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih," ujar Kasi Humas Sektor Jati Asih, Aiptu Beni Susilo, di Bekasi.
Keenam tersangka masing masing berinisial SK (42), SR (49), WK (47), AD (27), MI (27), dan YA (30).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di sebuah warung.
"Anggota Buser Polsek Jatiasih langsung menuju lokasi yang selama ini meresahkan warga setempat dan melakukan penggerebekan," katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang sedang bermain judi kartu, namun sayang pemilik warung berhasil melarikan diri.
"Polisi berhasil menangkap enam pelaku yang kala itu sedang berjudi kartu domino, dengan taruhan berkisar Rp5 ribu hingga Rp20 ribu. Namun si pemilik warung berhasil kabur," katanya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua set kartu domino beserta uang tunai Rp425 ribu.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu domoni dari lokasi dan uang tunai Rp425 ribu," katanya.
Kini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Jatiasih. Dan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancamannya hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Polsek Jatiasih tangkap enam tersangka pejudi domino
Minggu, 10 November 2013 13:55 WIB