Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mengklarifikasi dugaan praktik jual beli suara pada Pemilu Legislatif 2019.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Roni Rubiat Machri, di Karawang, Kamis mengatakan, seorang komisioner KPU Karawang bernama Asep Muksin telah dipanggil untuk diklarifikasi.
Dalam klarifikasi itu, Bawaslu mencecar Asep Muksin dengan 26 pertanyaan. Proses klarifikasi berlangsung sekitar dua jam.
Selain Asep Muksin, Bawaslu juga mengklarifikasi hal yang sama kepada sejumlah anggota KPU Karawang lainnya.
Roni menyampaikan kalau dalam klarifikasi itu Asep Muksin mengakui memang ada pertemuan dengan salah seorang calon legislatif DPR dari Perindo, Engkus Kusnaya.
Asep Muksin beralasan kalau pertemuan itu atas dasar pertemanan. Uang yang diterimanya juga disebutkan urusan pribadi.
Jadi, kata Roni, Asep Muksin tidak mengakui adanya aliran dana untuk jual beli suara pada Pemilu yang diberikan oleh Caleg Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso.
Ia menyebutkan kalau pemberian uang itu kesepakatan antara caleg dan 12 PPK.
Sementara itu, meski Bawaslu Karawang telah mengundang 12 PPK untuk kepentingan klarifikasi, tidak ada satupun dari 12 anggota PPK yang hadir.
Roni menyampaikan jika informasi cukup maka pengkajian jual beli suara pada Pemilu 2019 itu akan terus dilanjutkan.
Baca juga: Bawaslu Karawang dalami dugaan praktik jual beli suara Pemilu
Sementara itu, dugaan praktik jual beli suara pada Pemilu 2019 terungkap setelah salah seorang caleg DPR RI dari Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso membuka tabir dugaan praktik jual beli.
Untuk memperoleh 50 ribu suara di wilayah Karawang, Engkus mengaku mentransfer uang kepada 12 PPK yang ada di Karawang dan seorang komisioner KPU Karawang.
Transfer uang kepada seorang komisioner KPU Karawang dan 12 PPK itu dikabarkan untuk keperluan jual beli suara bukan inisiatif Kusnaya. Ide itu muncul dari seorang komisioner KPU berinisial Asep Muksin dan 12 ketua PPK.
Para penyelenggara Pemilu saat itu datang ke Jakarta menemui Kusnaya. Mereka menawarkan skema jual beli suara kepada Kusnaya.
Saat itu, seorang komisioner KPU Karawang Asep Muksin dan 12 PPK meminta dana sekira Rp1 miliar lebih agar Kisnaya mendapatkan Rp50 ribu suara. Tapi akhirnya harga turun menjadi Rp600 juta.
Dijelaskan, uang senilai Rp600 juta tersebut dia kirim dalam beberapa tahap. Untuk bukti transfernya tercatat dan tersimpan rapih.
Bawaslu Karawang periksa seorang komisioner KPU klarifikasi jual beli suara
Jumat, 28 Juni 2019 6:22 WIB
Selain Asep Muksin, Bawaslu juga mengklarifikasi hal yang sama kepada sejumlah anggota KPU Karawang lainnya.