Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melaksanakan pembayaran uang ganti rugi kepada warga terdampak lahan Depo Light Rapid Trans (LRT) di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
"Hari ini kita melakukan pembayaran terhadap 13 bidang tanah serta tujuh bidang bangunan," kata Kepala Seksi Pengadaan BPN Kabupaten Bekasi, Agus Susanto di Kantor Kelurahan Jatimulya, Selasa.
Agus menjelaskan, pada kesempatan pemberian uang ganti rugi tahap keempat kali ini, ada 24 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Jatimulya yang menerima pembayaran.
"Total ganti kerugian 24 KK pada tahap keempat ini mencapai Rp72 miliar," katanya.
Dari total Rp72 miliar yang dibayarkan pihaknya hari ini, hampir separuhnya digunakan untuk membayar satu bidang saja, sementara sisanya merupakan bidang-bidang tanah berukuran kecil.
"Ada satu dengan nilai bidang tertinggi yakni mencapai Rp32 miliar lebih dengan bidang tanah seluas 4.000 meter persegi lebih," ucapnya.
Agus melanjutkan, sejauh ini sudah ada 64 KK yang telah dibayarkan. Dia menyatakan, progres pembayaran ganti rugi sudah mencapai 60 persen dan akan rampung pada bulan Juni mendatang.
"Besok kita kan rapat lagi untuk evaluasi percepatan. Kalau kami sih hanya penyaji data saja, dalam arti pengumpulan data yuridis, fisik sampai detik ini sudah 100 persen. Tinggal penggantian rugi," katanya.
Pada pembayaran kali ini, pihaknya mengaku memisahkan antara bidang tanah dengan bidang bangunan, karena sesuai data dan fakta, ditemukan ada dua bidang tanah dengan tujuh bangunan yang memiliki nama berbeda.
"Kebetulan antara pemilik tanah dan bangunan beda. Pemilik tanah orang tua, bangunan anak-anaknya. Kalau kita jadikan satu, akibatnya jadi ribet. Maka kita pisahkan. Tanaman saya sekian, bangunan saya sekian," ujarnya.
Proses pembayaran ganti rugi ini dilakukan setelah BPN merampungkan verifikasi ulang sejumlah bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan tempat parkir LRT.
Dari hasil verifikasi ulang, total ada 76 bidang tanah yang telah diverifikasi ulang dengan cara pengukuran ulang tanah dan bangunan, serta menilai segala hal yang berada di atas tanah, semisal tanaman dan tempat usaha.