Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Gubernur Provinsi Lampung Muhammad Ridho Ficardo melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis melantik dan mengambil sumpah sebanyak 40 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pelantikan para pejabat itu berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Jumat (28/12/2018).
Pelantikan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 821.29/1014/VI.04/2018, Tanggal 18 Desember 2018 tentang Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Hamartoni Ahadis mengatakan, pelantikan ini merupakan keputusan objektif sesuai hasil pertimbangan Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sehingga jangan ditafsirkan dan dikaitkan dengan isu aktual yang terjadi.
Pelantikan yang dilakukan juga sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan pertimbangan Baperjakat yang cermat, matang, evaluatif, dan pengamanan sepanjang waktu.
"Selain untuk mengisi kekosongan jabatan strategis, pelantikan ini bukanlah suatu fenomena birokrasi yang luar biasa dan suatu kewajaran,” tegas Hamartoni.
Hamartoni mengharapkan kepada seluruh pejabat yang dilantik bersyukur karena mendapatkan kepercayaan, dan hendaknya bisa memegang dan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. (RLs/Humas Prov Lampung/ANT-BPJ).
Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Melantik 40 Pejabat Fungsional
Sabtu, 29 Desember 2018 9:37 WIB
Selain untuk mengisi kekosongan jabatan strategis, pelantikan ini bukanlah suatu fenomena birokrasi yang luar biasa dan suatu kewajaran.