Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung menginstruksikan penundaan sementara perjalanan keluar Provinsi Lampung bagi kepala daerah beserta pejabat di lingkungan pemerintah daerah guna menekan penyebaran COVID-19.
"Instruksi tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung atas usulan dari kami kepada Gubernur terkait perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Lampung yang terus meningkat," kata Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan, peraturan mengenai penundaan perjalanan ke daerah zona merah COVID-19 itu berlaku mulai 12 Agustus 2020.
"Kita setelah melakukan evaluasi bersama pakar epidemiologi, didapatkan bahwa sebagian besar kasus COVID-19 di Lampung merupakan kasus impor dari pelaku perjalanan, sehingga perlu langkah pencegahan untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Wakil Bupati Waykanan Lampung meninggal dunia
Menurutnya, penundaan perjalanan keluar Provinsi Lampung hanya dilakukan sementara, dan untuk kasus mendesak maka izin untuk keluar Provinsi Lampung akan diperbolehkan.
"Kita lihat dahulu apakah kegiatan tersebut mendesak atau tidak, bila mendesak maka izin keluar Provinsi Lampung akan diperbolehkan, akan tetapi lebih baik menunda terlebih dahulu segala macam kegiatan di luar Lampung," katanya.
Baca juga: Pemprov tingkatkan pengawasan transportasi untuk mencegah COVID-19
Aturan penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung terutama daerah berzona merah COVID-19 bagi kepala daerah beserta pejabat di lingkungan pemerintah daerah tertuang dalam Surat Gubernur Lampung Nomor 900/2421/V.02/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2020.
Dalam edaran yang tertuju kepada Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD beserta FORKOPIMDA tersebut tertulis larangan sementara pelaksanaan kegiatan perjalanan keluar daerah dalam rangka tugas ataupun urusan lain ke beberapa daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi, setelah sejumlah kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah terkonfirmasi positif COVID-19.
Gubernur minta kepala daerah menunda perjalanan keluar Lampung
Minggu, 16 Agustus 2020 12:28 WIB
Peraturan mengenai penundaan perjalanan ke daerah zona merah COVID-19 itu berlaku mulai 12 Agustus 2020.