Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Banten, telah membongkar aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa Kota Tangerang, setelah adanya laporan dari warga.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Rabu, mengatakan dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
“Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Baca juga: Polres Karawang ungkap kasus peredaran obat keras tertentu di pesisir
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menambahkan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis tramadol berawal dari informasi masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (15/12) pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa Tangerang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol di saku celana pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink yang saat ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Baca juga: Polres Karawang sita ribuan butir hexymer gagalkan peredaran narkotika
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan RM dan H serta menemukan 12 lempeng Tramadol.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 145 butir Tramadol serta tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Rabiin.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Tangerang.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran obat keras di warung kelontong
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya melalui Call Center Polri di 110 layanan gratis bebas pulsa.
