Cibinong, Jawa Barat (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
"Dengan berkurangnya atau bahkan tiadanya konflik hukum perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten Bogor tentunya dapat lebih fokus pada upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat'', kata Bupati Bogor Nurhayanti di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Senin.
Menurut dia, dengan adanya perjanjian kerja sama antara Pemkab Bogor dengan kejaksaan Negeri ini memiliki arti membuka peluang terciptanya sinergisitas aparat penegak hukum dengan pengawasan internal pemerintahan.
"Hal ini sebagai bentuk agar dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara," katanya.
Sehingga bilamana ada permasalahan tidak akan terjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat.
Itu yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemerintah daerah.
Bupati juga mengatakan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sendiri, tentunya akses terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi Pemkab Bogor akan menjadi sumber dukungan yang penting.
Hal ini akan menciptakan suksesnya tugas-tugas penegakan supremasi hukum yang menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Cibinong, baik berupa penegakan hukum dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara maupun pemerintah.
Serta menjamin hak-hak keperdataan masyarakat, maupun berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.
Maupun berupa tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau memulihkan dan melindungi kewibawaan pemerintah daerah.
"Mari kita menyatukan tekad dan ikhtiar bersama dalam rangka mendukung implementasi perjanjian kerjasama ini di lapangan, sehingga pelaksanaannya berlangsung dengan lancar dan tertib, baik," katanya.
Itu dilakukan guna mengintervensi permasalahan secara administratif maupun secara teknis operasional dengan memberikan kontribusi bagi tegaknya supremasi hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan salah satu hal yang dapat ditawarkan adalah kejaksaan dapat melakukan pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada Pemkab Bogor.
Keadaan ini kadang-kadang menimbulkan adanya gesekan-gesekan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara baik yang terjadi antar sesama anggota masyarakat dengan pihak Pemerintah, BUMN/BUMD yang tidak jarang bermuara pada adanya gugatan ke pengadilan.
Gugatan itu dapat berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri maupun gugatan tata usaha negara ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasalnya dalam gugatan perdata, umumnya yang dihadapi sebagai lawan berpekara adalah pihak-pihak yang berada pada luar dari lembaga yang bersangkutan.
Sedangkan gugatan Tata Usaha Negara biasanya yang dihadapi adalah dari internal lembaga yang bersangkutan oleh karenanya pada umumnya yang menjadi pokok sengketa.
"Sengketa itu adalah terbitnya suatu keputusan dari pejabat tata usaha negara yang dianggap telah merugikan yang bersangkutan," katanya.
Ia menjabarkan dalam perjanjian kerjasama ini adalah merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan titik awal untuk langkah-langkah hukum tahap berikutnya.
Perjanjian kerjasama ini adalah merupakan sesuatu hal yang penting karena perjanjian kerjasama tersebut berfungsi sebagai pintu masuk dari kegiatan-kegiatan selanjutnya.
Pemkab Bogor-Kejaksaan Negeri tandatangani perjanjian
Senin, 10 Desember 2018 18:41 WIB
Dengan berkurangnya atau bahkan tiadanya konflik hukum perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten Bogor tentunya dapat lebih fokus pada upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.