Bandung (ANTARA) - BI Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat menjelaskan redenominasi uang rupiah yang menghilangkan tiga angka di belakangnya seperti Rp1.000 jadi Rp1, tidak mengubah nilai uang rupiah itu sendiri.
Karena itu, kata Kepala Kantor Perwakilan BI Jabar Muhamad Nur, publik tidak perlu khawatir atau panik terkait rencana pemerintah tersebut dengan diluncurkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
"Kan enggak ada yang perlu dikhawatirkan. Karena nilai uangnya kan tidak berubah. Daya belinya enggak berubah," kata Muhammad Nur pada sela West Java Economic Society (WJES) 2025 di Kantor BI Jabar, Bandung, Senin.
Muhamad Nur mengatakan kebijakan redenominasi ini murni bertujuan untuk efisiensi dan sangat berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang yang pernah diberlakukan di masa lalu.
"Karena ini bukan sanering. Ini bukan pemotongan. Ini adalah hanya mengefisiensikan (nilai mata uang)," ujarnya.
Dia mencontohkan ilustrasi sederhana dengan menggunakan perbandingan harga beras, di mana harga beras saat ini Rp10.000 dan nantinya akan berubah jadi Rp10.
"Kalau dulu saya beli beras Rp10.000, saya dapat 1 kilo. Nah, sekarang punya uang Rp10, dapat 1 kilo juga. Tetap sama, enggak ada masalah," ucapnya.
Dia kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait wacana tersebut.
"Enggak perlu panik. Kalau apapun nanti yang diputuskan ya, itu kan keputusan pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.
Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebut PMK tersebut, yang dikutip di Jakarta, Jumat (7/11).
RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.
Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.
Beleid itu juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.
