Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang mengalami defisit dalam Rapat Paripurna DPRD Purwakarta, di Gedung Paripurna DPRD Purwakarta, Rabu.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Rabu, menyampaikan, dalam Nota Keuangan RAPBD 2026, pendapatan daerah Purwakarta ditargetkan sebesar Rp2,482 triliun. Sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,504 triliun.
Kondisi di mana belanja lebih besar dari pendapatan ini merupakan defisit anggaran. Sehingga untuk menutup defisit sekitar Rp22 miliar, Pemkab Purwakarta akan menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
"Selisih anggaran tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp22,25 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya," katanya.
Dikatakan, penyusunan RAPBD 2026 bukan sekadar kewajiban administratif tahunan. Namun harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjamin kesinambungan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan.
Untuk rincian RAPBD 2026, pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,037 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,445 triliun.
Sementara belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp2,016 triliun, belanja modal Rp123,65 miliar, belanja tidak terduga Rp30,97 miliar, dan belanja transfer Rp333,71 miliar.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp27,25 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp5 miliar.
Bupati mengatakan, arah kebijakan RAPBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan fiskal yang sehat dan fokus pada sektor-sektor prioritas masyarakat.
"Kebijakan anggaran tahun 2026 diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan memperkuat pelayanan dasar masyarakat Purwakarta," katanya.
Rancangan APBD Purwakarta 2026 yang telah disampaikan akan segera dibahas oleh DPRD melalui mekanisme Pembicaraan Tingkat I dan II, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati mengajak seluruh fraksi DPRD agar memberikan saran dan pandangan konstruktif untuk penyempurnaan rancangan tersebut.
