Makassar (ANTARA) - Organisasi masyarakat sipil Forum Komunitas Hijau (FKH) meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemkab Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengeluarkan paksaan pemerintah untuk menghentikan sumber pencemaran sekaligus memulai audit lingkungan terhadap PT Vale pasca bencana kebocoran pipa minyak perusahaan tersebut.
Ketua FKH Ahmad Yusran di Makassar, Kamis, mengatakan audit lingkungan dianggap penting agar masalah tidak semakin meluas dan dapat segera dilakukan penanganan yang terukur.
"Dengan segala kewenangannya, KLH maupun pemerintah daerah harus mengeluarkan paksaan pemerintah untuk menghentikan sumber pencemaran sekaligus memulai audit lingkungan," ujarnya.
Baca juga: Dampak kebocoran pipa minyak PT Vale terus meluas di Luwu Timur
Selain itu, Yusran juga mendorong masyarakat korban, dengan dukungan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PT Vale dengan menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability.
Prinsip ini menekankan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab penuh tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan, mengingat dampak pencemaran yang nyata sudah dirasakan oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak agar penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup segera melakukan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam kasus ini.
"Proses hukum tidak boleh berhenti pada pemulihan teknis semata, tetapi harus menyentuh aspek pertanggungjawaban hukum perusahaan," katanya.
Baca juga: Pertamina kerahkan sejumlah kapal bersihkan sisa kebocoran pipa minyak di Karawang
Yusran menambahkan, proses pemulihan lingkungan harus diawasi oleh tim independen yang melibatkan akademisi, pakar lingkungan, serta perwakilan masyarakat agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hasil pemulihan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan.
“Keberhasilan penegakan hukum bergantung pada political will pemerintah, kesigapan aparat, dan kesadaran hukum masyarakat. Vale harus dihadapkan pada seluruh konsekuensi hukum untuk menciptakan efek jera dan memulihkan lingkungan serta kerugian masyarakat,” tegas Yusran.
