Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di daerah demi memperkuat ketahanan menghadapi risiko bencana dan tekanan ekologis yang terus meningkat.
Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Wakil Menteri (Wamen) LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono mengingatkan bahwa urgensi penguatan tata lingkungan sudah berada pada titik yang tidak bisa ditunda lagi, mengingat tingginya kejadian banjir yang terus berulang, bahkan tanpa dipicu hujan ekstrem.
"Banjir masih terjadi ketika curah hujan lumayan tinggi. Di Jabodetabek saja sejak 2020 sudah terjadi setidaknya 374 kejadian, dan kita masih belum berhasil menangani semuanya," ujar Wamen Diaz.
Hal itu disampaikan Wamen Diaz ketika menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (26/11) yang mempertemukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra pembangunan, serta pelaku usaha.
Dia menjelaskan menurunnya tutupan vegetasi di wilayah hulu dan tren alih fungsi lahan yang diprediksi meningkat dalam lima tahun ke depan menuntut perhatian serius.
Karena itu percepatan penyusunan dokumen perencanaan berbasis ekologis menjadi langkah strategis bagi seluruh daerah, terutama RPPLH sebagai dokumen induk yang kini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2025.
Saat ini 17 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RPPLH, sementara 19 provinsi lainnya masih dalam proses penyusunan. Wamen Diaz meminta percepatan penyelarasan antara pusat dan daerah.
Baca juga: "Biskita" Transpakuan, bisakah mewujudkan pelopor angkutan berbasis energi alternatif?
Baca juga: Tok! DPRD Kota Bogor sahkan dua perda baru
Baca juga: DPRD Kota Bogor mulai bahas Raperda tentang RPPLH
