Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan menindak pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara pidana dan perdata, bila tak melakukan perbaikan sebagaimana direkomendasikan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian LH Rizal Irawan mengatakan pihaknya memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk pengelola PT MCN Land Lido sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Lido dengan waktu 90 hari diberikan untuk perbaikan setelah dilakukan pemasangan papan pengawasan dan penyegelan.
"Jadi kami layangkan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau penegakan hukum lainnya," katanya.
Beberapa poin penerapan sanksi administrasi termasuk penghentian kegiatan konstruksi di kawasan Danau Lido setelah Kementerian menemukan pengelola masih menggunakan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki pengelola lama dan tidak melakukan perbaikan.
Kementerian juga menemukan perbedaan kondisi saat ini dengan yang terdapat di di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain juga dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup temukan luasan Danau Lido berkurang
Baca juga: Ini tanggapan MNC Land Lido terkait penyegelan KEK Lido
Baca juga: KLH segel dan hentikan pembangunan di KEK Lido