Bogor (ANTARA) - Rapat paripura DPRD Kota Bogor yang digelar pada Kamis (16/11) 2023 menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053 dan Raperda Kota Bogor tentang Transportasi untuk ditetapkan menjadi perda.
Sebelum penetapan dua raperda itu menjadi perda, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mempersilakan masing-masing ketua tim panitia khusus (pansus) yang membahas kedua raperda tersebut membacakan laporan hasil pembahasan raperda.
Laporan tim Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 disampaikan juru bicaranya, Murtadlo.
Sedangkan juru bicara tim Pansus Raperda tentang Transportasi adalah Said Mohamad Mohan.
Ulasan kali ini yang dibahas adalah terkait Perda Transportasi.
Said Mohamad Mohan menyampaikan dalam laporannya bahwa transportasi mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung program pembangunan daerah guna memajukan aktivitas serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Bogor berupaya konsisten lakukan pembangunan transportasi publik
Beberapa hal menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda Transportasi, di antaranya adalah terdapat poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif.
Untuk bisa merealisasikan amanat Perda Transportasi ini, Pemkot Bogor harus mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) "BisKita" -- yang dikenal dengan Biskita Transpkuan -- sebagai pelopor angkutan publik berbasis energi alternatif.
Ia menegaskan sebagai BUMD yang bergerak di bidang transportasi publik, "BisKita" harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif.
Dalam kaitan itu, catatan disematkan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Sebab, hal tersebut sudah dituangkan di dalam ayat 4 pasal 38, sehingga dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.
Mohan menegaskan jangan sampai, program yang sudah direncanakan, tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri.
Apalagi untuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Perda Transportasi nantinya akan dituangkan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang merupakan cerminan dari "political will" kepala daerah.
Baca juga: Gubernur Jabar umumkan Biskita Trans Pakuan jadi angkutan pengumpan LRT
Kurangi polusi
Salah satu alasan kuat pembuatan Perda Transportasi itu, menurut Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy adalah kualitas udara yang buruk di kawasan Jabodetabek.
Kehadiran Raperda Transportasi -- yang kini sudah ditetapkan menjadi Perda -- diharapkan bisa menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Kota Bogor sehingga menjadi perhatian serius Pemkot dan DPRD Kota Bogor untuk memperbaikiya.
Tujuan utama dibentuknya Perda Transportasi ini adalah langkah untuk mendorong dan membudayakan masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.
Diharapkan Perda Transporasi ini bisa menjadi solusi dan masyarakat terdorong untuk menggunakan transportasi publik, sehingga jika sebagian besar masyarakat beralih memilih angkutan umum seperti "Biskita" akan membantu mengurangi emisi gas yang ada.
Seiring dengan spirit itu, "BisKita" memang bisa diwujudkan sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif di Kota Bogor.
Baca juga: Tiga halte Biskita Trans Pakuan dilengkapi fasilitas layar promosi dan informasi
Konversi angkot
Sebelumnya, pada akhir Desember 2022, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyatakan bahwa Pemkot Bogor mempertimbangkan mengonversi atau mengganti angkutan umum kota (angkot) berbahan bakar minyak (BBM) dengan angkot berdaya listrik.
Upaya itu untuk mendukung langkah pemerintah pusat beralih dari ketergantungan energi fosil ke listrik.
Konversi dimaksud menjadi salah satu pilihan di saat angkot dengan energi BBM masih cukup banyak beroperasi, sementara angkutan bus yang menjangkau hingga ke wilayah-wilayah yakni "Biskita" Trans Pakuan masih terbatas dan sedang terus diupayakan.
Meski dapat menjadi pilihan, ia menegaskan tetap dibutuh dukungan dari pemerintah pusat, di mana angkot BBM ke angkot listrik butuh berapa jika dikonversi.
Konversi angkot itu menjadi penting guna mengurangi volume kendaraan tersebut di pusat kota dan digantikan oleh "Biskita" Trans Pakuan.
Sebagian angkot yang masih akan beroperasi di wilayah perbatasan pun perlu perubahan seiring kebijakan pemerintah pusat soal kendaraan listrik.
Pertimbangan angkot listrik memang masih perlu pendalaman, sementara "Biskita" Trans Pakuan juga terus didorong untuk penambahan koridor.
Langkah bersama DPRD dan Pemkot Bogor itu pada akhirnya diharapkan mampu untuk mewujudkan menjadikan "Biskita" Transpakuan sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif itu.
"Biskita" Transpakuan, bisakah mewujudkan pelopor angkutan berbasis energi alternatif?
Oleh Andy Jauhari Kamis, 30 November 2023 14:50 WIB