Belém (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah mengkaji sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam perdagangan karbon.
"Kami sedang mengkaji beberapa terkait dengan fraud di bidang karbon," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Riza Irawan di Paviliun Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim ke-30 Perserikatan Bangsa-bangsa (COP30), di Belém, Brasil, Minggu (16/11) waktu setempat.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan membahas hal ini dengan pihak Mahkamah Agung.
Hal ini penting mengingat perdagangan karbon masih rentan dengan terjadinya penipuan yang berdampak pada rusaknya integritas lingkungan, menyebabkan kerugian finansial bagi investor, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pasar karbon.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sistem pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon, termasuk mencegah potensi praktik manipulatif dan kejahatan terorganisasi memanfaatkan skema perdagangan karbon.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa membangun integritas dan kredibilitas karbon membutuhkan waktu dan upaya yang sungguh-sungguh.
Baca juga: Indonesia dan Norwegia teken MoU perdagangan karbon dengan pembelian 12,5 juta ton CO2
Baca juga: MPR sebut pasar karbon harus jadi mesin pertumbuhan ekonomi hijau
Baca juga: Indonesia ajak Swedia turunkan emisi gas rumah kaca lewat ekonomi karbon
