Karawang (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyoroti permasalahan pengelolaan keuangan daerah yang mengakibatkan terjadi kelebihan bayar hingga setengah miliar dalam proyek pembangunan rumah tidak layak huni.
"Temuan kelebihan bayar dalam proyek rutilahu (rumah tidak layak huni) tahun 2023-2024 itu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian di Karawang, Minggu.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK disebutkan, nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada pihak pelaksana dalam program rutilahu tersebut tidak sesuai dengan progres riil di lapangan.
Kondisi itu mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar hingga sekitar setengah miliar atau mencapai lebih dari Rp500 juta.
Sedikitnya terdapat 48 pelaksana proyek rutilahu di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang tahun 2023-2024 yang menjadi temuan BPK, karena kelebihan bayar. Jika ditotalkan dari 48 proyek itu, kelebihan bayar mencapai lebih dari setengah miliar.
Asep Agustian menilai peristiwa kelebihan bayar dalam 48 proyek rutilahu terjadi karena persoalan pengelolaan keuangan daerah.
Kondisi kelebihan bayar yang sampai melibatkan puluhan pelaksana proyek tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Ia menegaskan agar dinas terkait menekankan para pelaksana proyek yang terlibat segera melunasi temuan tersebut.
Sebagai upaya menekan pelaksana proyek agar menyelesaikan soal temuan BPK, maka dinas terkait lebih baik tidak memberikan kegiatan pekerjaan kepada 48 pelaksana proyek terlebih dahulu.
"Jadi para pelaksana proyek terkait itu harus menuntaskan dulu temuan BPK tentang kelebihan bayar itu, baru bisa mendapatkan kegiatan pekerjaan lagi," katanya.
