Pangkalpinang (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengajukan Kota Kapur sebagai cagar budaya nasional guna menjaga dan melestarikan situs bersejarah di daerah itu.
"Tahun depan, kita bersama Bupati Bangka akan mengajukan Kota Kapur sebagai cagar budaya nasional," kata Kepala BPK Wilayah V Jambi Agus Widiatmoko di Pangkalpinang, Senin.
Dalam mengajukan Kota Kapur, Kabupaten Bangka sebagai cagar budaya nasional, BPK Wilayah V Jambi bersama Pemkab Bangka melakukan kajian dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam pengajuan Kota Kapur dalam status tersebut.
"Kita bersama Bupati Bangka kemarin sudah mendiskusikan untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan pengajuan Kota Kapur sebagai cagar budaya nasional ini," katanya.
Baca juga: Kemenbud dukung Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi diakui UNESCO sebagai warisan dunia
Baca juga: Pemkab Wondama berupaya agar Situs Aitumeiri dapat ditetapkan jadi cagar budaya nasional
Ia menyatakan permasalahan penetapan Kota Kapur sebagai cagar budaya nasional ini, di antaranya terkait dengan peninggalan arkeologi Kota Kapur yang membuktikan bahwa situs Kota Kapur berupa pemukiman yang telah muncul sejak abad ke-6 Masehi dan berlanjut hingga kini.
Panjangnya masa hunian di Kota Kapur menyebabkan kualitas data arkeologi teraduk dari berbagai masa atau kebudayaan yang berbeda. Bahkan, bisa jadi hilangnya data arkeologi lama oleh kebudayaan yang tumbuh kemudian. Penurunan data arkeologi terlihat dari kondisi candi yang rusak tak teridentifikasi bentuknya. Namun, situs Kota Kapur salah satu situs pemukiman masa Sriwijaya yang memiliki komponen cukup lengkap.
Selain itu, situs Kota Kapur telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Bupati Bangka sejak 2014. Sejak saat itu pula, usaha untuk meningkatkan peringkat menjadi cagar budaya tingkat provinsi atau bahkan nasional telah dilakukan.
Baca juga: Museum Nasional Indonesia fokus amankan benda sejarah usai kebakaran gedung A dan C
"Kajian situs Kota Kapur telah banyak dilakukan, dan berdasarkan data yang diperoleh maka selayaknya situs Kota Kapur meningkat peringkatnya sebagai cagar budaya tingkat provinsi bahkan nasional. Namun sampai saat ini usaha tersebut belum terlaksana. Hal ini antara lain disebabkan tidak adanya TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kabupaten Bangka dan TACB provinsi," katanya.
Ia mengatakan rekomendasi TACB provinsi sebelumnya untuk menjadikan situs Kota Kapur menjadi kawasan belum disertai dengan dokumen hasil kajian yang komprehensif, sehingga perlu kehati-hatian untuk memutuskan.
"Secara arkeologis gua dan pulau di sekitar Kota Kapur belum terbukti mengandung tinggalan budaya masa lalu, sehingga diperlukan kajian lebih mendalam," katanya.
