Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut terdakwa Reza Masomi (43), seorang warganegara Amerika Serikat dipenjara selama tujuh bulan dalam kasus pencurian televisi milik sebuah penginapan di Kuta, Bali.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Dian Saraswati dalam surat tuntutannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis menyatakan terdakwa Reza Masomi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu buah TV merk Changhong warna hitam beserta remote-nya dikembalikan kepada saksi I Made Aron Suardana.
Dalam dakwaan Jaksa dijelaskan pada awalnya terdakwa Reza menginap di kamar 210 Hotel Suardana Inn milik saksi I Made Aron Suardana dari tanggal 9 Mei 2025 sampai tanggal 14 Mei 2025.
Pada saat terdakwa Reza Masomi akan keluar atau cek out dari Hotel Suardana Inn yakni pada Rabu 14 Mei 2025 sekira jam 11.00 Wita, terdakwa Reza Masomi mengambil satu buah TV 32 Inc merk Changhong warna hitam milik saksi yang terpasang di tembok kamar 210 Hotel Suardana Inn.
"Terdakwa mengambil TV 32 Inc merk Changhong dengan cara mengangkat dan melepas TV yang terpasang di tembok menggunakan tangannya, lalu terdakwa memasukan TV 32 Inc merk Changhong itu ke dalam tas koper," kata Jaksa.
