Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kronologi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim, bukan Jakarta.
“Penyidik (awalnya, red.) melakukan atau membuat surat panggilan di tanggal 13 Juni 2025, kemudian di tanggal 17 Juni 2025 yang bersangkutan atau Khofifah itu mengirimkan surat untuk permintaan dilakukannya reschedule (penjadwalan ulang, red.) di tanggal 24 Juni 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, Khofifah minta penjadwalan ulang karena sudah memiliki jadwal lain, yakni menghadiri wisuda anaknya.
Setelah itu, ada komunikasi antara penyidik KPK dengan Khofifah untuk pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Untuk tanggal 24 Juni 2025, penyidik sendiri sudah ada jadwal lain dan enggak bisa untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Khofifah, red.). Artinya, bahwa sebenarnya yang bersangkutan sudah siap dilakukan pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di KPK,” katanya.
Baca juga: Khofifah Indar Parawansa penuhi panggilan KPK
Baca juga: KPK periksa Khofifah jadi saksi di Polda Jatim Kamis
