Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan banding atas kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman.
Permohonan banding dimaksud telah disampaikan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (23/4/2025) setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung terhadap perkara ini.
"Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, Rabu.
Pengadilan Tinggi Bandung turut mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan putusan terkait lain yakni terdakwa diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan hukuman subsider selama tiga bulan.
"Pemberitahuan putusan tersebut pada 26 Juni 2025 dan per hari ini dia (Soleman) menyatakan kasasi," katanya.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana menambahkan pengajuan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung didasari keputusan pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Oka menjelaskan terdakwa divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB membacakan vonis terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b. Putusan itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero serta Sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Soleman saat pembacaan vonis menyatakan menerima putusan sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sampai akhirnya memutuskan mengajukan banding yang akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi ajukan banding kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPRD
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi ganti salah satu unsur pimpinan terjerat korupsi
