Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VII DPR RI yang Saleh Partaonan Daulay mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Kepariwisataan, mengatur warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dan bertujuan ke destinasi wisata, akan dikenakan pajak.
Menurut dia, hal itu menjadi fokus dari Komisi VII DPR RI dalam pembahasan RUU Kepariwisataan demi meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata. Misalnya, kata dia, nantinya ada pajak individual yang dikenakan terhadap orang asing.
"Jadi sehingga orang datang ke Bali nggak free-free gitu saja, tapi dia tetap bayar pajak. Berapa jumlahnya dan sebagainya, nanti akan diperhitungkan," kata Saleh kepada Antara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Saat ini berbagai kalangan orang asing bisa dengan mudah mengunjungi destinasi wisata di Indonesia, padahal, mereka hanya membawa uang seadanya dan tidak terlalu berdampak pada pendapatan negara.
"Jadi ini harus dipikirkan bagaimana supaya pendapatan dari negara dari wisata meningkat," katanya.
RUU tersebut juga hendak mengembangkan pariwisata di pedesaan atau yang disebut desa wisata. Dengan berkembangnya desa wisata, maka pendapatannya akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang juga bisa berdampak kepada ekonomi.
Baca juga: Saraswati: Indonesia harus punya kantor berita andalan
Baca juga: DPR nilai #KaburAjaDulu perlu diubah #MerantauAjaDulu