Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif, SH., MH merespon Polri dalam menangani kasus remaja yang mencuri pisang di Pati, Jawa Tengah.
Menurut Tasrif, ada kepuasan masyarakat dalam pendekatan restorative justice Polri dalam menangani kasus remaja yang mencuri pisang warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati Senin 17 Februari lalu.
"Pendekatan restorative justice Polri melalui Polsek Tlogowungu, dalam kasus remaja pencuri pisang di Pati memberikan kepuasan keadilan pada masyarakat," kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Lanjut Tasrif, penanganan kasus remaja Pati membuktikan Polri Presisi berupaya secara maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, karena tidak lagi berorientasi pemidanan dalam tindakan pidana.
Kendati dengan pendekatan keadilan restoratif, memuat fakta yang menyentuh batin masyarakat karena adanya fakta-fakta dari memotivasi tindakan pidana remaja tersebut.
"Polri benar-benar memberikan kepuasan keadilan. Bayangkan bila memidanakan remaja yatim 17 tahun yang terpaksa mencuri pisang untuk menghidupi adiknya," ujarnya.
Kata alumni Doktor Hukum Universitas Jayabaya ini, transformasi penegakan hukum dari Polri Presisi sangat konkret dan menyentuh harapan masyarakat dengan keadilan restoratif.
"Perbaikan penegakan hukum Polri Presisi dengan keadilan restoratif, telah mencegah dampak psikologis, emosi, dan sosial dari tindak pidana remaja yatim tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, penyelesaian tindak pidana pada era Polri Presisi menggunakan paradigma progresif. Transformasi penegakan keadilan ini sebagai upaya untuk merespon ketidakpuasan dan frustasi keadilan dalam masyarakat karena pendekatan positivisme.
Kata Tasrif, frustasi keadilan dalam masyarakat merupakan titik puncak dari ketidakpuasan terhadap penegakkan keadilan formal di Indonesia.
Ia pun mencontohkan sebuah kasus nenek Asyani Situbondo yang mencuri ranting kayu yang dituntut untuk membayar denda, sementara banyak pejabat yang korup penegakan hukumnya lemah, dan cenderung tebang dan memilih.
"Karena frustasi keadilan, masyarakat menyalurkan kekesalan dan amarah dengan melabeli secara negatif institusi penegak hukum seperti Polri," ujarnya.
Sehingga, berbagai pertimbangan ini. Menurut Tasrif mendorong Polri Presisi melakukan perbaikan penegakan hukum, dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Restorative justice memulihkan korban dan pelaku. Dimensi utama pendekatan ini yaitu perdamaian dan mencegah terjadinya kisruh sosial yang timbul karena pemidanaan," pungkasnya
Kasus remaja curi pisang, Ketum LBH MABES apresiasi restorative justice Polri
Selasa, 25 Februari 2025 15:37 WIB

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif, SH., MH (ANTARA/ Foto: Istimewa)