Jakarta (ANTARA) - Terpidana Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat tawaran uang damai dari penasihat hukumnya, Lisa Rachmat kepada keluarga Dini Sera Afrianti, yang merupakan korban pembunuhan oleh Ronald Tannur.
"Saya hanya meminta maaf dan mencium kaki Ibu Dini ketika di Polrestabes Surabaya," kata Ronald saat menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Namun permohonan maaf itu dilakukan karena merasa bersalah telah merugikan banyak orang, bukan karena pernah melakukan apa pun kepada Dini.
Meski begitu, dirinya menyampaikan bahwa sempat menyiapkan tiket pesawat untuk orang tua dan kakak Dini saat dia sedang berada dalam proses hukum di Polrestabes Surabaya.
Ronald pun menuturkan pada saat hari meninggalnya Dini, keduanya sedang dalam keadaan mabuk karena setelah minum alkohol.
"Jadi sepertinya Dini meninggal karena asam lambungnya naik setelah minum alkohol itu," katanya.
Ronald Tannur bersaksi pada sidang tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada tahun 2024.
Baca juga: Kejaksaan Agung perpanjang masa penahanan Rudi Suparmono
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum dan ibunda Ronald Tannur