Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono yang menjadi tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin, alasan perpanjangan penahanan itu karena proses penyidikan belum selesai.
Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Rudi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1). Rudi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat , meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk dikenalkan kepada Rudi. Lisa dan Rudi pun bertemu pada 4 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Rudi menjawab hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Mereka kini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rudi yang kemudian menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang 20 ribu dolar Singapura melalui terdakwa Erintuah dan 43 ribu dolar Singapura dari terdakwa Lisa.
Rudi melanggar pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. pasal 6 ayat (2) jo. pasal 12 huruf a jo. pasal 12 huruf b jo. pasal 5 ayat (2) jo. pasal 11 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung akan telusuri sumber uang disita dari mantan Ketua PN Surabaya