Makassar (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti tewasnya anggota Polres Sinjai Aipda AM usai diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Keluarga anggota Polres Sinjai datang ke rumah aspirasi dan menyampaikan aspirasinya terkait adanya dugaan kejanggalan dalam kematian salah satu anggota polisi di Sinjai saat diamankan oleh tim dari BNNP Sulsel," ujarnya di Makassar, Senin (24/2).
Rudianto Lallo mengatakan berbagai aspirasi yang masuk telah dikajinya dan ada beberapa yang menjadi perhatian masyarakat hingga beritanya menyebar luas (viral) di sosial media seperti meninggalnya anggota Polres Sinjai usai diamankan BNNP Sulsel.
Ia menyatakan, pihak keluarga dari Aipda AM datang mengadu dan menyampaikan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kematian tersebut.
Dia pun meminta kepada pihak Polda Sulsel melalui bidang profesi pengamanan (Propam) agar mengusut tuntas kasus kematian tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan berita yang menyebar itu memang ada kejanggalan-kejanggalan dan ini harus dijawab oleh pihak Propam melalui pemeriksaan menyeluruh," katanya.
Menurut mantan Ketua DPRD Makassar itu, setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan diamankan oleh aparat negara wajib mendapatkan perlindungan.
Apalagi, kata dia, seseorang yang diamankan itu belum mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap, apakah dia bersalah atau tidak sehingga harus bisa mendapatkan perlindungan dari negara.
"Meskipun dia adalah pelaku misalkan, pelaku peredaran narkoba dan sebagainya, karena bisa saja dia mau membongkar kejahatan, dia mau menjadi justice collaborator, tapi dalam perjalan dia meninggal," terangnya.
Atas dasar itulah, Rudianto mendesak pihak-pihak terkait dalam hal ini BNNP Sulsel maupun Polda Sulsel untuk ikut melakukan pendalaman terhadap anggotanya yang melakukan pengawalan saat AM tewas.
"Kita berharap agar proses meninggal tidak wajarnya yang dipersoalkan keluarganya ini bisa diusut Polda Sulsel. Minimal yang bertugas saat menangkap itu diperiksa dulu karena dalam asas hukum, siapapun yang melakukan tindak pidana maka perbuatannya harus diberi sanksi setimpal dengan perbuatannya," ucapnya.