Jakarta (ANTARA) - PT Pembangunan Jaya Ancol kembali memperbolehkan pedagang berjualan di area timur Pantai Lagoon meski pedagang asongan tersebut belum masuk program penataan reseller satu gerobak dua pedagang yang digagas BUMD milik DKI Jakarta tersebut.
"Saat ini, sudah bisa berjualan seperti biasa usai Direksi Ancol menjalankan rekomendasi yang disampaikan Komisi C DPRD DKI Jakarta,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo usai bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) Ancol, Winarto di Jakarta, Rabu.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mengatakan area timur Pantai Lagoon yang tadinya steril dari pedagang asongan dan diberikan pembatas jalan, akan dibuka dalam waktu dekat.
Pria yang akrab dipanggil TW itu mengatakan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol akan mencarikan solusi terbaik terkait persoalan pedagang asongan yang belum mau ikut program penataan dari Ancol.
Baca juga: Ancol kembali lakukan penataan pedagang asongan di area Beach Pool
Baca juga: Ancol targetkan 190 ribu pengunjung pada pekan libur Imlek 2025
Ia mengatakan yang menjadi permintaan para pedagang untuk membuka koperasinya kembali yang sempat ditutup pihak Ancol.
"Tadi, sudah saya sampaikan kepada pihak koperasi kita berbicara legalitas dahulu. Karena itu permintaan pihak Koperasi kemarin," kata dia.
Sampai saat ini, solusi-solusi untuk para pedagang masih dalam pembahasan pihak Ancol untuk mencarikan solusi terbaik. Dirinya meminta agar kedua belah pihak, baik pedagang dan pihak Ancol menurunkan ego masing-masing demi kebaikan bersama.
Politisi PKB ini memastikan manajemen Ancol ingin terus membina pedagang yang ada di kawasan destinasi wisata unggulan di DKI Jakarta tersebut.
Baca juga: Ancol targetkan 150 ribu pengunjung saat puncak libur Tahun Baru
Sebelumnya Ancol tengah menerapkan program penertiban para pedagang asongan sejak tahun 2024. Program mereka dengan pemberlakuan satu gerobak asongan diisi oleh dua pedagang. Selain itu, Ancol juga menyuplai barang dagangan para pedagang.
Para pedagang bisa mengambil barang dari Ancol tanpa harus modal terlebih dahulu. Hal itu, dilakukan guna menyamakan standar makanan, minuman, atau barang dagangan (merchandise) yang dijual di Ancol.
Nantinya, para pedagang tinggal setoran barang-barang yang berhasil dijual dan keuntungannya bisa diambil. Namun, penerapan kebijakan itu, justru dianggap memberatkan sejumlah pedagang.