Semarang (ANTARA) - Bea Cukai menggagalkan pengiriman 444 ribu batang tokok ilegal yang dalam dua pengiriman berbeda saat kendaraan pengangkutnya melintas di jalan tol di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Penggagalan dua pengiriman sekaligus di gerbang Tol Banyumanik dan Kalikangkung pada 3 Februari lalu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tristan Soekmono di Semarang, Jumat.
Penggagalan pertama dilakukan di gerbang tol Banyumanik terhadap 244 ribu rokok tanpa pita cukai yang diangkut sebuah mobil.
Pengiriman barang ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp362 juta tersebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp254 juta.
Sementara penggagalan kedua dilakukan di gerbang tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Baca juga: Peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal digagalkan Bea Cukai Langsa
Baca juga: Kantor Bea Cukai Mataram sita 7,17 juta batang rokok ilegal sepanjang 2024
Semarang gagalkan pengiriman 444 ribu rokok ilegal
Sabtu, 15 Februari 2025 10:13 WIB

Barang bukti rokok ilegal yang pengirimannya digagalkan Bea Cukai Semarang (ANTARA/HO-Bea Cukai Semarang)