Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyusun dokumen perjanjian kinerja perangkat daerah tahun 2025 di lingkup daerah itu melalui rapat koordinasi bersama perwakilan seluruh instansi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam saat membuka rapat di Cikarang, Jumat mengapresiasi semangat peserta yang terus bertugas dengan penuh tanggung jawab secara kinerja dalam menopang perjalanan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
Ia menekankan bahwa penyusunan perjanjian kinerja perangkat daerah bertujuan untuk meningkatkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Penyusunan perjanjian kinerja ini mengacu Peraturan Menteri PAN-RB nomor 53 tahun 2014 yang menjadi pedoman dalam pelaporan kinerja dan evaluasi instansi pemerintah," katanya.
Baca juga: Penjabat Bupati Bekasi instruksikan perangkat daerah antisipasi banjir
Dia mengatakan perjanjian kinerja merupakan bentuk penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah dengan indikator kinerja yang jelas.
"Dokumen ini menjadi komitmen bersama dalam menjaga kinerja yang terukur serta berkelanjutan," katanya.
Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Hendriawan menyatakan perjanjian kinerja menjadi tolok ukur peningkatan integritas, akuntabilitas serta transparansi aparatur penyelenggara pemerintahan.
"Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi sahkan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah
Seluruh peserta rapat ini mendapatkan bimbingan dari Lembaga Kajian Manajemen Kepemerintahan dan Pelayanan Publik Bandung menyangkut tata cara penyusunan perjanjian kinerja tahun 2025.
"Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk monitoring, evaluasi dan supervisi kinerja perangkat daerah di Kabupaten Bekasi," kata dia.