Koba, Babel, (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya melakukan kegiatan dinas luar, untuk efisiensi dan penghematan anggaran.
"Penghematan anggaran ini menjadi perhatian khusus karena sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025," ujarnya di Koba, Kamis.
Algafry mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendukung Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran pada pos belanja nonprioritas, salah satunya perjalanan dinas.
"Maka mulai dari Camat, Kepala OPD, hingga saya selaku kepala daerah harus berkomitmen mendukung aturan itu," ujarnya.
Bahkan Algafry juga menyarankan untuk mencoret mata anggaran penggadaan mobil dinas baru untuk bupati dan wakil bupati terpilih.
"Kita berada dalam situasi keuangan yang membuat kita harus berhemat dan tentu saja ini untuk kepentingan bersama," ujarnya.
Baca juga: Kemendes pangkas anggaran Rp1,03 triliun
Baca juga: Kemkomdigi usulkan efisiensi pagu anggaran 2025 sebesar Rp4,49 triliun