Depok (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Jawa Barat, membentuk tim monitoring untuk memantau penerapan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025 di perusahaan.
"Tim monitoring ini merupakan tuntutan dari para serikat pekerja agar penerapan UMK berjalan baik," kata Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono di Depok, Kamis.
UMK Depok untuk tahun 2025, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp317.109,78.
Dengan adanya tim monitoring ini maka kenaikan UMK di perusahaan dapat terpantau dengan optimal.
"Jadi nanti akan dibentuk tim untuk mengoptimalisasi kenaikan UMK. Mereka akan monitor ke perusahaan," ujarnya.
Sidik mengungkapkan, pada dasarnya pemantauan ini merupakan wewenang dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di wilayah.
Namun akan dioptimalkan dengan dibentuknya tim monitoring.
"Kami tetap akan koordinasi dengan UPTD Wasnaker dalam melakukan pemantauan ke perusahaan," tambahnya.
"Harapannya perusahaan di Kota Depok sudah menaikkan UMK pekerjanya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi tetapkan UMK tahun 2025 sebesar Rp5,5 juta
Baca juga: Dewan Pengupahan Purwakarta sepakati kenaikan UMK 6,5 persen pada 2025
Baca juga: UMK Depok tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.195.720,-