Batang (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menekankan pentingnya penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebagai pilar utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan manusiawi.
"Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya kewajiban formal tetapi investasi strategis untuk meningkatkan daya saing, kualitas hidup tenaga kerja, dan produktivitas nasional," katanya saat membuka peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional 2025 di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait tren peningkatan kasus kecelakaan kerja dalam tiga tahun terakhir ini, yaitu pada 2022 tercatat 298.137 kasus yang kemudian naik menjadi 370.747 kasus di tahun 2023, serta akhir Oktober 2024 sebanyak 356.383 kasus.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, jumlah kasus kecelakaan kerja meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir ini.
"Data ini menunjukkan bahwa kita harus lebih serius membangun budaya K3 yang kuat. Penurunan angka kecelakaan kerja harus menjadi prioritas nasional," katanya.
Yassierli mengingatkan tantangan baru yang dihadapi dunia kerja akibat perkembangan teknologi, perubahan demografi pekerja, dan tuntutan global.
Industri yang semakin bergantung pada teknologi canggih, bahan kimia baru, serta energi alternatif seperti LNG dan hidrogen akan membawa risiko baru yang harus diantisipasi.
"Jika kita gagal memitigasi risiko ini maka dampaknya akan sangat signifikan, baik terhadap biaya kesehatan, kualitas hidup tenaga kerja, maupun kerugian produksi. Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen K-3 yang terintegrasi menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi," katanya.
Menurut dia, langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk membangun budaya K-3 pada fokus utama adalah penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang tidak sekadar administratif namun mendorong budaya kerja yang positif.
"Ada tiga budaya K3 yang harus dikembangkan di setiap institusi yaitu budaya pemimpin yang tidak menyalahkan pekerja (just culture), budaya pelaporan insiden K3 (reporting culture), dan budaya perbaikan sistem kerja secara terus-menerus (learning and improving culture)," katanya.