Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan wacana libur sekolah pada bulan Ramadhan bisa diisi dengan pendidikan diantaranya dengan cara memakmurkan masjid.
"Libur Ramadhan hanya memindahkan kegiatan pendidikan sekolah ke rumah atau ke masjid. Jadi, berbeda dengan libur semester," kata Suhud di Jakarta, Jumat.
Suhud yang merupakan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mendukung wacana pemerintah untuk meliburkan sekolah pada bulan Ramadhan.
Asalkan kata dia, libur Ramadhan tersebut harus menjadi bagian dari pendidikan karena berpuasa bukan berarti seseorang tidak melakukan aktivitas apa pun.
Baca juga: Anggota DPR dukung wacana tentang libur sekolah selama bulan Ramadhan
Baca juga: Mendikdasmen: Belum ada pembahasan libur sekolah selama Ramadhan
Untuk itu, ketika kebijakan itu diberlakukan lanjut Suhud, selama bulan Ramadhan pelajar harus diberi tugas atau beban pembelajaran selama bulan Ramadhan, yang sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.
"Libur Ramadhan itu bukan seperti hari libur umumnya, yang dapat digunakan untuk bersantai," tuturnya.
Ia menambahkan selain ada tugas sekolah, siswa juga bisa diwajibkan melaksanakan ibadah puasa bagi yang beragama muslim dan aktif beribadah di masjid.
"Diberi tugas untuk membantu orang tua dan tetangga, bersedekah, dan hal positif lainnya," katanya.
Sebelumnya, media massa ramai memberitakan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i yang melontarkan wacana bahwasanya sekolah bisa diliburkan selama satu bulan. Namun demikian, Wakil Menteri Agama memang belum membahas lebih jauh seputar wacana tersebut.
Baca juga: Sekolah Di Purwakarta Libur Selama Ramadhan
Libur sekolah selama Ramadhan pernah diterapkan di era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang dimaksudkan agar siswa lebih fokus mempelajari ilmu agama dan khusyuk beribadah.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan belum ada pembahasan mengenai libur sekolah selama bulan puasa, dan hal tersebut masih berupa wacana di Kementerian Agama, belum berupa keputusan.
Oleh karena itu, dia pun belum tahu apakah wacana tersebut akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung dibahas di bawah presiden.