Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menyarankan Kementerian Dalam Negeri menyusun petunjuk teknis perjanjian kinerja dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan guna mencegah dan meminimalisir terjadinya malaadministrasi pada proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP).
Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan terdapat potensi malaadministrasi dalam perjanjian kinerja sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.4.6-635 Dukcapil Tahun 2024 dengan target kinerja hanya berdasarkan data penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dengan demikian belum menyasar kepada masyarakat yang belum memiliki NIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh masyarakat wajib memiliki e-KTP," ucap Jemsly di Jakarta, Kamis.
Akibatnya, target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP karena perubahan data atau penggantian e-KTP dan belum optimalnya sebagian pelayanan administrasi kependudukan di desa terkait dengan penyelesaian masyarakat yang belum memiliki NIK.
Untuk itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri perlu menyusun juknis sebagai pelaksana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021, dengan menambah target kinerja secara khusus kepada masyarakat yang belum memiliki NIK.
Selain itu, diperlukan pula penyeragaman penghitungan capaian pencetakan e-KTP dan memperjelas pelaksanaan pemenuhan capaian kinerja di tingkat desa terhadap penugasan kepada kepala desa dalam penyelenggaraan sebagian urusan administrasi kependudukan, khususnya terkait penyelesaian masyarakat yang belum memiliki NIK.
Ombudsman juga menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri menyusun arahan agar Kepala Disdukcapil di daerah melakukan upaya percepatan percetakan e-KTP-el di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil maupun desa, melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana, serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bagi petugas operator.
Baca juga: Ombudsman: Perlu payung hukum tinggi atur pupuk subsidi
Baca juga: Pemkot Depok raih penghargaan pelayanan publik 2024 dari Ombudsman RI