Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi, di Serang, Rabu, mengatakan Ombudsman Banten rincian kursi kosong terbanyak berada pada jalur prestasi non akademik yaitu 1.431 kursi dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 1.464 kursi kosong.
"Jumlah tersebut belum termasuk siswa yang diterima, namun tidak daftar ulang atau lapor diri," katanya.
Kabupaten Lebak menjadi salah satu kabupaten yang memiliki total kursi kosong tertinggi sebanyak 1.457 kursi kosong, di peringkat selanjutnya ada Kabupaten Serang sebanyak 1.048 kursi kosong, Kabupaten Tangerang sebanyak 881 kursi kosong dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 613 kursi kosong.
Baca juga: Puluhan calon siswa PPDB SMAN di Subang dicoret karena persoalan domisili
Baca juga: Puluhan calon siswa PPDB SMAN di Subang dicoret karena persoalan domisili
Peringkat kursi kosong terbanyak untuk kota, yaitu sebanyak 355 kursi kosong berada pada SMA di Kota Serang, 158 kursi di Kota Cilegon dan 137 kursi kosong di Kota Tangerang Selatan. Adapun di Kota Tangerang terdapat 34 kursi kosong yang semuanya berasal dari sisa kuota jalur perpindahan orang tua.
“Temuan ini belum final, tentunya Ombudsman Banten secara intensif akan mengawal dan mendorong transparansi proses pengisian empat ribuan kursi kosong kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," katanya.
Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bahwa alokasi sisa kursi kosong pada jalur afirmasi dan perpindahan orang tua akan dialihkan ke jalur prestasi. Namun, Ombudsman Banten melihat bahwa pengalihan kursi kosong tersebut belum terlihat dalam sistem online.
"Ombudsman Banten juga akan memonitor data peserta didik pada satuan pendidikan hingga beberapa pekan sesudah dimulainya tahun ajaran baru atau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)," katanya.
Baca juga: KPK perkuat penegakan antikorupsi dalam PPDB
Baca juga: KPAI minta pemerintah untuk evaluasi PPDB Zonasi
Baca juga: KPK perkuat penegakan antikorupsi dalam PPDB
Baca juga: KPAI minta pemerintah untuk evaluasi PPDB Zonasi
Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap penambahan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mengawal dan mewujudkan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan PPDB, khususnya PPDB SMA di Provinsi Banten berlangsung secara online melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id/, pendaftaran dibuka tanggal 19-23 Juni 2024 untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dari dan pengumuman pada tanggal 26 Juni 2024.
Sedangkan untuk jalur prestasi akademik dan non akademik dimulai pada tanggal 1-5 Juli 2024 dan pengumuman pada tanggal 8 Juli 2024.*